Kemenhub dan Maskapai Tunggu Rekomendasi Boeing Soal Retakan 737NG

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya dan Garuda Indonesia sedang menunggu rekomendasi dari Boeing. Hal ini terkait nasib tiga pesawat 737NG maskapai pelat merah tersebut yang dikandangkan karena diduga ditemukan retakan pada struktur rangkanya.

Budi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan perintah kepada Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air agar melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap pesawat Boeing 737NG yang mengalami keretakan.

“Kan itu sudah ada rekomendasi dari FAA bahwa memang ada masalah. Dan kita sudah melakukan facts finding ternyata ada tiga pesawat. Tiga pesawat grounded, tapi kita juga memberikan suatu rekomendasi pada maskapai agar melakukan suatu cek kepada pesawat-pesawatnya,” kata Budi di Jakarta, seperti dikutip dari tempo.co (17/10/2019).

Budi mengatakan, rekomendasi dari pabrikan nantinya yang akan menentukan apakah pesawat jenis itu masih dapat diperbaiki dan digunakan kembali.

“Sampai nanti ada rekomendasi dari Boeing, itu (bisa dipakai atau tidak) tergantung rekomendasinya,” kata Budi.

Budi menyebutkan, maskapai mengalami kerugian akibat dikandangkannya tiga pesawat tersebut. Namun, dia belum mengetahui berapa angka pastinya.

“Oh belum ada, belum ada laporan angka tapi tidak beroperasi pasti dia ada rugi,” terang Budi.

Meski ada kejadian ini, pemerintah tak bisa melarang maskapai yang memakai pesawat Boeing. Pasalnya, semua tindakan disesuaikan dengan kasus yang ada.

“Ya kita kan harus objektif, case per case, mana case yang bermasalah itulah yang kita evaluasi. Tidak terus semua itu harus dilakukan satu evaluasi. Jadi kalau MAX 8 dan NG saja masalah ya situ saja. Dan NG juga yang berumur panjang kan, yang muda nggak masalah,” tutupnya.

Menyusul ditemukannya 38 retakan struktural pada pesawat Boeing jenis 737NG di seluruh dunia, otoritas penerbangan sipil AS (FAA) meminta maskapai di negaranya untuk memeriksa seluruh armadanya. Pesawat yang diketahui mengalami retakan diistirahatkan sampai perbaikan selesai dilakukan.

FAA pun memberikan informasi kepada seluruh otoritas penerbangan sipil di semua negara yang maskapainya mengoperasikan produk tersebut untuk melakukan pemeriksaan serupa.

Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), telah melakukan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG.

Inspeksi Ditjen Hubud ini perihal Unsafe Condition di mana AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps. Hal itu dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban. Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.

Informasi ini diterima Ditjen Hubud melalui laporan FAA CANIC (Continued Airworthiness Notification to the International Community) kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil dunia (CAA), pada tanggal 27 September 2019, yang menyebutkan bahwa seluruh pesawat B737NG disarankan untuk diperiksa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi.

FAA mencatat, ada 165 Boeing 737NG yang terhitung sudah tua terkait retakan struktural. Namun, hingga kini diketahui jumlah pesawat tersebut ada lebih dari 200 unit.