Kemenhub Akan Evaluasi Aturan Baru Ojek Daring di 5 Kota

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan survei di 5 kota untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek daring yang telah diterapkan pada 1 Mei 2019.

Survei dilakukan dengan penyebaran kuesioner di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya. Melalui survei tersebut diharapkan akan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Kepmenhub No. KP 348 Tahun 2019.

Budi menilai cara ini dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif baru ojek daring.

Dengan melakukan survei, Kemenhub tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator, asosiasi pengemudi ojek dan taksi daring, namun juga dari masyarakat sebagai konsumen. Sehingga hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara.

“Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum meng-cover semua aspirasi. Untuk itu agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4000 kuesioner di 5 kota, ,” terangnya, Rabu (8/5/2019).

Artinya, lanjutnya, di situ bisa terbaca espektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar (survei) itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif

Budi mengatakan, setelah mendapatkan hasil survei nanti akan dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya.  Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang,” tutup Budi.