Sepeda motor diperbolehkan melalui jalan tol kemungkinannya sangat kecil. Walaupun di regulasinya dimungkinkan, tapi faktor keselamatan menjadi pertimbangan besar.
“Kecil kemungkinan motor masuk tol. Kecuali dibuat tol baru di perkotaan dan tidak terlalu panjang serta dibuat jalur khusus dengan barrier permanen, bukan marka jalan biasa,” kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Jadi, kalaupun bisa melalui jalan tol, sepeda motor tidak berbaur dengan kendaraan roda empat atau lebih di jalan tol utama.
Dirjen menanggapi berita-berita tentang motor boleh masuk jalan tol yang disuarakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dua hari lalu. Usulan tersebut menurut Bambang mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, peraturan tersebut diubah menjadi PP No. 44 tahun 2009.
Dalam pasal 38 ayat (1a) berbunyi “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Menanggapi hal itu, Dirjen menegaskan bahwa Pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam. Pertimbangan yang paling penting adalah menyangkut keselamatan berkendara.
“Banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Jalan tol itu jalan bebas hambatan yang di kanan kirinya bebas dari permukiman. Terjangan angin pasti besar. Di jalan tol yang dibuat untuk jarak jauh, kendaraan yang melintas berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan CC (kapasitas) kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh,” kata Dirjen.
Hal-hal itulah, kata Dirjen, yang menjadi alasan kenapa Pemerintah selalu mengalihkan berkendara sepeda motor ke bus gratis tiap masa libur Lebaran.
Jalan tol yang dilengkapi jalan khusus sepeda motor masih memungkinkan ada di area perkotaan dengan jarak pendek, tak lebih dari 20 km. Suramadu pun hanya 3 km dan Bali Mandara 12 km.
Pertimbangan lainnya adalah jika tak ada jalan alternatif lain yang bisa dilalui sepeda motor dengan jarak yang sesuai. Jika dilihat kondisi jalan tol di Jabodetabek, apalagi yang sudah ada, kecil kemungkinan untuk dilintasi sepeda motor.