Kebijakan Short Sea Shipping Bisa Timbulkan Masalah

Diberlakukannya operasional lintasan short sea shipping mengundang reaksi memprihatinkan. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai bahwa kebijakan tersebut membahayakan para operator kapal penyeberangan.

“Ini bukan program yang jelek, tapi lihat dampak yang ditimbulkan. Program pemerintah ini tidak hanya membahayakan kami sebagai operator penyeberangan selama puluhan tahun,” ujar Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gapasdap dalam diskusi online (diskon) “Menakar Dampak Kebijakan Shortsea Shipping Terhadap Angkutan Penyeberangan” yang digelar Forum Wartawan Kementerian Perhubungan (Forwahub), Rabu (16/9/2020).

Dalam paparannya, Khoiri menyampaikan bahwa beroperasinya lintasan short sea shipping menimbulkan potensi lintasan berimpit dengan lintasan penyeberangan, jika tidak dikoordinasikan secara baik.

Dijelaskannya, potensi itu bisa terjadi lantaran ada dua perizinan dari dua direktorat di Kementerian Perhubungan, yakni dari Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), yang tanpa koordinasi dan batasan yang jelas. Tak jelas dari sisi jarak lintas dan spesifikasi kapal.

Khoiri mengatakan, selama puluhan tahun, Gapasdap mampu melayani konektiivitas antarwilayah dan diatur sangat baik oleh Hubdat. Namun dengan dioperasikannya lintasan short sea shipping dengan kebijakan dari Hubla, persaingan menjadi tak sehat.

Contoh saja, dari Hubdat, izin masuk kapal diatur dan dibatasi, tapi dari Hubla bebas saja. Tarif penyeberangan juga diatur, tapi untuk short sea shipping tergantung pasar.

“Kami tidak pernah khawatir persaingan karena sejatinya itu diperlukan agar semua pemain bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin standar keamanan dan harga yang bersaing,” ucap Khoiri.

Namun dengan “persaingan tak sehat”, kata Khoiri, saat ini sudah terjadi pengurangan muatan yang signifikan, sampai 40 persen. “Ke depan, kapal akan bertambah, maka akan lebih besar lagi dan nanti bisa habis,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebutkan bahwa sektor penyeberangan tidak pernah jauh dari permasalahan dan pengaturannya masih membingungkan.

“Saya tanya Menhub, siapa pun dia, kenapa penyeberangan masuk ke darat (Hubdat)? Karena tidak menyeberang ke laut. Itu peraturannya memang berimpitan. Usaha short sea ini regulatornya ambigu. Maka ini menjadi nomor satu: harus diselesaikan!” tegasnya.

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie juga mempertanyakan soal aturan itu. “Kami menilai, darat (Hubdat) mengurus kapal itu tidak sesuai kompetensi. Namun jika hal itu dilepaskan ke Hubla, ini soal anggaran, yang mati-matian akan dipertahankan. Sekarang, Menterinya berani atau tidak? Seberapa kuat seorang Menteri menghadapi birokrat, tapi kalau ada keberanian politik? Ini untuk jangka panjang.”

Akademisi Tri Ahmadi menanggapi, “Saya setuju, jadinya dibenahi dari hulunya. Mumpung ada hal ini (permasalahan short sea shipping), kalau perlu dibongkar kelembagannya.”

Foto: indoshippinggazette.com