Kebijakan Baru, Karyawan AP 2 Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini

Angkasa Pura II (AP 2) menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/ WFH) mulai hari ini, Senin, 16 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2020, atau sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan WFH berlaku bagi seluruh karyawan yang berdinas di Kantor Pusat Gedung 600, kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Secara bertahap, kebijakan dini juga akan diterapkan di Kantor Divisi, 19 Kantor Cabang, serta seluruh anak perusahaan.

Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin mengatakan, protokol WFH merupakan upaya memproteksi SDM perseroan di tengah meningkatnya wabah COVID-19 di Indonesia.

“Jumlah total karyawan PT Angkasa Pura II sekitar 10.000 karyawan, belum termasuk karyawan di anak perusahaan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kami menerapkan konsep social distancing dalam bekerja melalui kebijakan WFH ini,” ujar Awaluddin.

Baca Juga:

Sterilisasi Ruang Kerja Hingga Setop Dinas Luar Negeri, Ini 5 Instruksi Luhut untuk Kemenhub

Seluruh Ruang Kerja di Kementerian Perhubungan Disemprot Disinfektan

Awaluddin menambahkan, kebijakan ini tidak mengurangi pendapatan yang sudah diterima karyawan setiap bulannya.

“PT Angkasa Pura II sangat siap dalam menjalankan WFH, karena kami sudah memiliki sistem Enterprise Resources Planning (ERP) SAP yang memiliki fungsi back office seperti administrasi keuangan, komersial, dan human capital. Selain itu, juga terdapat aplikasi Sistem Dokumen Elektronik (Si Doel). Seluruhnya dapat diakses dengan notebook masing-masing karyawan, untuk bekerja secara remote,” paparnya.

Di samping itu, kata Awaluddin, karyawan juga dapat mengakses aplikasi internal, yaitu iPerform melalui android dan iOS, yang di antaranya terdapat mobile learning serta aktivitas operasional di bandara-bandara AP 2.

Adapun WFH di AP 2 mengusung konsep split team, di mana resources pada setiap Unit Kerja dibagi menjadi dua tim. Setiap harinya, masing-masing tim akan bergantian bekerja di rumah dan di kantor.

Namun demikian, WFH berlaku penuh setiap hari bagi karyawan dengan usia 50 tahun ke atas, memiliki riwayat penyakit pernafasan atau paru-paru dalam 2 tahun terakhir, serta dalam kondisi tidak sehat.

“Kami berharap kebijakan WFH ini mampu optimal memproteksi seluruh karyawan PT Angkasa Pura II,” harap Awaluddin.