Per 6 Juni 2022 pemberlakuan kebijakan kawasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta diperbanyak. Jika sebelumnya ganjil genap berlaku hanya ada 13 jalan protokol, kini berlaku di 25 jalan protokol.
Perluasan kebijakan lalu lintas ganjil genap, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, diterapkan Senin 6 Juni 2022. Jam operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, berlaku pada setiap Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi,” katanya.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000.
O ya.. Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulan, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum pelat kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.