Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dari Airbus dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk maskapai pelat merah tersebut.
“ESA (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (7/8/2019).
Penyidik KPK juga akan memanggil dan memeriksa penyuap Emirsyah, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Soetikno juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Emirsyah dan Soetikno sudah berkali-kali dipanggil penyidik, namun hingga kini belum ditahan. Padahal, keduanya dijerat sebagai tersangka sejak Januari 2017.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di Garuda Indonesia lantaran bukti-buktinya berbahasa asing. Selain itu, penanganan kasus ini bersamaan dengan penegak hukum asing, yakni Serious Fraud Office (SFO) atau KPK Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura.
“Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu. Kan ini investigasi bersama SFO dan CPIB Singapura,” ujar Syarif.
Syarif menjelaskan, penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.
“Kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan. Kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?” terang Syarif.
Emirsyah dalam kasus ini diduga menerima suap 1,2juta Euro dan 180ribu Dollar AS atau setara Rp20miliar. Dia juga diduga menerima barang senilai 2juta Dollar AS dari Rolls Royce yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia.
KPK menduga pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.