Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa kasus dugaan kartel tiket pesawat telah masuk ke tahap persidangan. Setelah pemberkasan rampung, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan.
“Perkara kartel tiket sudah dipastikan masuk persidangan karena pemberkasan sudah selesai, semua alat bukti sudah siap dan masuk ke persidangan,” kata juru bicara KPPU, Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Namun demikian, Guntur mengatakan bahwa jadwal persidangan belum dapat dipastikan karena KPPU masih menyelesaikan kasus-kasus lain yang juga masuk persidangan. Tapi dia memastikan kasus kartel tiket pesawat merupakan kasus prioritas.
“Intinya, kartel lebih ke terkait kesepakatan dalam menetapkan harga tertentu. Buktinya apa saja nanti ada di persidangan,” ujarnya, seperti dinukil dari tempo.co (29/7/2019).
KPPU mulai menggelar investigasi kasus ini pada Februari 2019. Sedangkan dugaan adanya kartel tiket pesawat telah tercium sejak November 2018.
Selama masa penyelidikan, KPPU menetapkan sejumlah entitas sebagai pihak terlapor. Di antaranya Grup Garuda Indonesia beserta anak usahanya, Citilink Indonesia. Selain itu, Sriwijaya Air dan Nam Air (Grup Sriwijaya Air) yang telah menjalin kerja sama operasi dengan Garuda Group.
Terlapor lainnya adalah PT Lion Mentari Airlines dengan tiga maskapainya, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Maskapai-maskapai itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pasal 11 dengan beleid yang sama. Berdasarkan kasus sebelumnya, perusahaan yang dinyatakan bersalah akan diganjar sanksi denda dan sanksi administrasi berupa pembatalan perjanjian.
Terait perkara kartel, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp190miliar) oleh pengadilan Federal Australia karena terlibat praktik kartel dengan sejumlah maskapai lainnya untuk mengatur pengiriman kargo. Putusan penjatuhan denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra.