Menjelang persiapan dibukanya Bali pada era new normal atau kenormalan baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan operasional penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai berjalan sesuai dengan PM 25 Tahun 2020.
Saat meninjau bandara tersebut pada Jum’at (29/5/2020) kemarin, Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa Bali telah melakukan persiapan untuk masuk pada masa kenormalan baru dengan mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Novie menyebutkan, pada era kenormalan baru, penumpang yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai harus mengantongi surat keterangan negatif hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Pada masa kenormalan baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dengan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19),” terang Novie.
Baca Juga:
1 Juni Terbang Lagi, Citilink Indonesia Siapkan Prosedur Baru
4 Maskapai Setop Operasi, Garuda Indonesia Tetap Layani Penerbangan
Sebelum melakukan peninjauan ke bandara, Novie menemui Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Novie menyatakan bahwa Kemenhub mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di.
“Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19, dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi baik moda darat, laut dan udara,” kata dia.
Sejumlah pintu masuk menuju Bali, termasuk bandara dilakukan pengawasan. Bali hanya menerima penumpang yang melakukan perjalanan melalui angkutan darat, laut dan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR.
“Kami berharap penerapan PM 25/2020 dapat diterapkan, serta kami mengimbau agar para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sehingga angkutan darat, laut dan udara menjadi selamat, aman dan nyaman, ” tutup Novie.