Terkait aduan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) soal aturan tiket pesawat murah kepada Ombudsman RI, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut belum mengetahui hal tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima soal aduan INACA ke Ombudsman tersebut. (Notifikasi dari Ombudsman) juga belum ada,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Hengki Angkasawan, seperti dinukil Bisnis, Ahad (14/7/2019).
Hengki pun mengaku dirinya belum mengetahui tentang laporan adanya dugaan maladministrasi terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkapkan adanya aduan yang dilakukan INACA soal dugaan maladministrasi terkait tarif tiket pesawat murah.
Pada hari yang sama anggota Ombudsman, Alvin Lie mengatakan bahwa aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan baru tersebut disahkan pada 15 Mei 2019 untuk menurunkan tarif batas atas antara 12 persen hingga 16 persen.
Menurut Alvin, aduan tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim khusus untuk dilakukan tindak lanjut. Dalam dua pekan ke depan akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terlapor, yakni pemerintah, dalam hal ini Kemenhub.
Sementara itu, pihak INACA belum memberikan konfirmasi soal aduan maladministrasi aturan tiket pesawat tersebut. Ketua Umum INACA, Ari Askhara; Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal, Bayu Sutanto; dan Sekjen, Tengku Burhanuddin juga belum memberikan konfirmasi.