Menyusul rekomendasi diberikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 Lion Air PK-LQP beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
“Mencermati rekomendasi KNKT dalam Final Report kecelakaan JT610 yang diterbitkan pada 25 Oktober 2019, terutama yang ditujukan kepada Lion Air dan Ditjen Perhubungan Udara, (kami) akan mengambil sejumlah langkah tindak lanjut yang bersifat perbaikan ke dalam dan juga terhadap obyek pengawasannya yaitu Lion Air,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti di Tangerang, Jum’at (1/11/2019).
Disebutkan Polana, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Lion Air terkait 3 rekomendasi KNKT. Pengawasan akan dilakukan menggunakan sejumlah petunjuk teknis pengawasan yang tersedia, yakni:
• SI 8900-3.32 The General Process for Approval of Applicant Manuals;
• SI 8900-3.324 Approval and Inspection of Operations Manual;
• SI 8900-3.328 Evaluate Company Maintenance Manual;
• SI 8900-3.325 Evaluate and Acceptance of Ground Operation Manual.
• SI 19-05 Safety Management System (SMS) Guidance for Inspector and Organization.
“Penekanan ada tiga, waktu pengkinian (update) dan sinkronisasi antar manual di Lion Air; pada cakupan training dan jangka waktu pelatihan SMS (Safety Management Systems) sesuai dengan tingkatan masing-masing personil di operator tersebut; dan memastikan bahwa hazard report yang disampaikan oleh personil benar-benar dapat diakses langsung oleh pejabat yang bertanggungjawab di operator tersebut.”
Ditjen Perhubungan Udara pun akan segera melakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi SOP di Lion Air dengan melakukan kegiatan pengawasan pada area pelatihan. Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan pada aspek kelaikudaraan dan operasional penerbangan. Hal-hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan ke depan (hingga Januari 2020).
“Dengan pertimbangan, waktu yang diperlukan bagi Lion Air untuk menyiapkan atau memperbaiki sistem yang ada, terkait dengan pembaruan dan sinkronisasi manual.”
Polana juga menyebutkan, pihaknya akan mencermati sejumlah hal lain terkait masalah pada produk 737 MAX 8, yakni arahan kelaikudaraan yang diterbitkan oleh FAA sebagai otoritas penerbangan sipil dari negara produsen pesawat. FAA memandatkan tindakan perbaikan apa saja yang harus dilakukan terhadap B737-8 MAX sebelum dapat dioperasikan kembali.
Kemudian menunggu hasil dari proses sertifikasi perbaikan sistem anti-stall pesawat, MCAS di 737 MAX 8 yang dilakukan oleh sejumlah otoritas penerbangan sipil, yaitu Transport Canada, EASA (Eropa), ANAC (Brazil) dan CAAC (China).
Kerja sama kawasan yang digalang antar otoritas penerbangan sipil di kawasan ASEAN untuk harmonisasi proses pengoperasian kembali 737 MAX 8.