Jadikan Bandara sebagai Area Terbatas Jumlah dan Perilaku Pengguna

Bandara sebagai area persinggahan pesawat terbang dan penumpangnya harus menjadi area terbatas. Terbatas, baik dari jumlah maupun perilaku atau aktivitas pengguna jasanya, pada masa pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut mengemuka dalam bincang santai virtual Indonesia National Air Carriers Association (INACA) “Intip Jurus Jitu Bandara Atasi Penyebaran Covid-19”, Kamis (17/9/2020).

Bandara menjadi area terbatas diungkap oleh Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, mengingat dilaksanakannya protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan ia pun menyebut bahwa nanti penumpang pesawat terbang harus memiliki electronic health allert card yang bisa diakses secara digital.

Dalam kesempatan itu, hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang menyampaikan bahwa penyelenggara bandara, baik Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) maupun Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), telah menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandara merupakan ikhtiar kita bersama dalam mengurangi penyebaran wabah Covid-19,” ujar Budi.

Ditambahkanya, penerapan protokol kesehatan merupakan kunci agar penumpang atau pengguna jasa bandara merasa percaya diri untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

Healthy passenger experience saat ini merupakan hal penting untuk me-restart transportasi udara agar menjadikan masyarakat lebih produktif pada adaptasi kebiasaan baru,” tutur Budi.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Rahardjo menjelaskan, dengan diterapkannya protokol kesehatan memberikan implikasi pada kapasitas terminal penumpang. Maka perlu penyesuaian kapasitas yang dituangkan dalam Notice of Airport Capacity (NAC).

“Pada saat normal critical point NAC berada pada kapasitas runway. Namun pada saat pandemi ini, critical point berada pada sisi terminal penumpang,” ujarnya.

BUBU, seperti Angkasa Pura (AP) I yang menyelenggarakan 15 bandara dan AP II sebagai penyelenggara 19 bandara, memang fokus menjadikan aspek kesehatan bagian penting dalam operasionalnya, di samping aspek keselamatan dan keamanan.

Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, bersama pemangku kepentingan terkait, pihaknya menjaga kedisiplinan dalam implementasi protokol kesehatan. Fokusnya pada lima inisiatif, yaitu jaga jarak, pengecekan kesehatan, layanan tanpa sentuh, kebersihan fasilitas dan sanitasi, serta perlindungan bagi setiap orang.

“Kolaborasi antara AP II dan stakeholders selalu bertujuan mewujudkan bandara yang aman, sehat, dan higienis,” ujarnya. Salah satu hasil dari kolaborasi itu adalah penilaian dari lembaga global bahwa Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu bandara di dunia yang mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Utama AP I, Faik Fahmi menyebutkan pula bahwa di bandara-bandara yang dikelolanya protokol kesehatan diterapkan sesuai aturan. Bahkan sekarang di beberapa bandaranya disediakan fasilitas untuk rapid test dengan harga Rp85.000.

“Selain penumpang domestik yang sudah mulai ada peningkatan jumlah, kami juga ingin membuka lagi penerbangan internasional, khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujarnya. Untuk itu, beberapa waktu lalu dilakukan kerja sama dengan Bandara Internasional Incheon, Seoul, Korea Selatan.

Bincang santai virtual INACA tersebut dipandu oleh Ketua Penerbangan Tidak Berjadwal INACA, M. Arif Wibowo. Hadir membuka acara Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, juga Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto serta Direktur Utama Airnav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno.

Foto: AP II