Insiden JT297: Lion Air Beri Sanksi Awak Pesawat

Manajemen Lion Air  memberi sanksi terhadap awak pesawat JT297 Pekanbaru – Jakarta yang terbang pada tanggal 25 Agustus 2018. Sanksi diberikan menyusul adanya insiden penggunaan Public Announcement (PA) yang diduga dilakukan oleh  artis Neno Warisman.

Penerbangan Lion Air JT297 melayani rute penerbangan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau (PKU) ke  Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng  Banten (CGK) yang itu  membawa 176  penumpang dan diawaki oleh 2  orang penerbang dan 5  awak kabin lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II pukul 22.25 WIB dan mendarat dengan baik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23.53 WIB.

Lion Air menjelaskan, setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang pesawat.  Permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan.  Penumpang itu pun memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang pesawat. Pada saat penumpang tersebut berbicara waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat.

Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperaskan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi.

Manajemen Lion Air menjelaskan, persetujuan ini merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat  perusahaan dan peraturan perusahaan, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau ”grounded”. Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Diproses hukum
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.

Menanggapi maraknya rekaman video yang beredar di masyarakat tentang pengumuman yang diduga dilakukan oleh penumpang atas nama Neno Warisman melalui Public Announcement pesawat Lion Air, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Ir. M. Pramintohadi Sukarno telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.

Penggunaan Public Announcement diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air, yang menyatakan bahwa PA  hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.

“Penggunaan PA oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas,” jelas Praminto.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menegaskan  bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.

Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan. Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas.