Insentif untuk Maskapai Penerbangan Tunggu Pekan Depan

Pemerintah akan memberikan insentif kepada maskapai penerbangan untuk membantu menekan kerugian akibat wabah virus corona (covid-19). Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tersebut akan difinalisasi dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin pekan depan, 24 Februari 2020.

“Nanti akan difinalkan, karena ada beberapa hal yang belum selesai. Kita hari Senin akan melaporkan ke pak presiden untuk difinalkan,” kata Budi di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Budi menyampaikan, insentif tersebut akan diberikan tak hanya bagi destinasi atau rute ke luar negeri, namun juga untuk penerbangan dalam negeri. Namun Demikian, Budi masih belum bisa menjelaskan lebih jauh seperti apa bentuk insentif tersebut.

“Penurunan (harga tiket) diputuskan Senin, Menteri Keuangan yang tahu jumlahnya,” cetusnya.

Dijelaskan Budi, efek wabah covid-19 berdampak bagi sektor penerbangan dan langsung terdampak juga bagi pariwisata di dalam negeri. Hal itu terbukti dari banyak pekerja sektor wisata yang menganggur. Oleh karena itu, rencana pemerintah memberikan insentif pada maskapai diharapkan dapat memberikan kesempatan agar mereka dapat terus bekerja.

“Yang terdampak harus dikasih satu cara untuk diberikan jalan keluar dengan insentif dan bantuan-bantuan,” sebut Budi.

Baca Juga:

Rusdi Kirana: Insentif Tak Penting, yang Penting Rencana ke Depan!

AirAsia Harap Pemerintahan Sekarang Beri Insentif Avtur Hingga Pajak

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio menuturkan bahwa dirinya beberapa waktu lalu telah mengadakan pertemuan bersama Menhub dan 33 perusahaan maskapai penerbangan. Dia mengatakan, mayoritas maskapai setuju dengan adanya kebijakan insentif dan diskon. Bahkan, beberapa perusahaan penerbangan berencana menambah rute baru.

Dalam rencana awal, lanjutnya, diskon tiket pesawat yang diberikan berkisar 25-30 persen. Adapun, insentif yang diberikan untuk perusahaan maskapai penerbangan mencakup pemangkasan biaya pendaratan pesawat dan bahan bakar. Untuk angka pasti dan detail insentifnya masih dalam pembahasan.