Inilah Daftar Tarif Tiket Penerbangan Komersial Terbaru

Setelah mengesahkan peraturan baru tentang tarif penerbangan komersial terbaru, Jum’at (29/3/2019) minggu lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan akan  melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan mematuhi peraturan baru itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menerangkan, sesuai amanat UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi tarif penerbangan. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi dan menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

“Kami secara terus-menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini,” kata Polana, Sabtu (30/3/2019). Ia pun berharap seluruh operator penerbangan untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru tersebut.

Dengan disahkannya dua aturan baru, PM 20 Tahun 2019 dan KM 72 Tahun 2019, Ditjen Hubud dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan. Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Lalu bagaimana besaran tarif baru penerbangan komersial yang ditetapkan itu?

Cuplikan tarif penerbangan komersial berdasar PM no 14 tahun 2016.

Sekeretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiantono mengatakan, regulasi yang diterbitkan adalah PM 20 tahun 2019, pengganti PM 14 yang mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif. Aturan lainnya yang juga diterbitkan adalah KM 72 tahun 2019, mengenai masalah tarif untuk penerbangan.

Dalam aturan baru ini, Kemenhub menekankan maskapai penerbangan untuk memperhatikan sejumlah hal dalam menentukan tarif penerbangan.

“Pertama adalah masukan dari pengguna jasa penerbangan. Kemudian juga harus memperhatikan persaingan sehat. Kemudian memperhatikan perlindungan konsumen. Dan yang terakhir adalah untuk mempublikasikan dengan sehat keputusan airline dalam menentukan besaran tarifnya,” kata Isnin.

Dengan adanya batasan ini, dia berharap pihak maskapai akan concern terhadap kelangsungan keseimbangan industri penerbangan maupun pengguna jasa dan ekonomi secara menyeluruh.

Dia menyebutkan, batasan angkanya tidak akan lebih tinggi dari tarif sebelumnya. “Batasannya mayoritas tetap, tidak lebih mahal,” imbuhnya. Lebih jauh dia mengatakan, rata-rata jarak antara tarif batas atas dengan tarif batas bawah sebesar 35 persen.

Misal, berdasar KM 72 tahun 2019, tarif penerbangan komersial Jakarta-Surabaya dipatok pada angka 1.372.000 (batas atas) dengan 480.000 (batas bawah). Pada peraturan sebelumnya PM no 14 tahun 2016, tarif Jakarta-Surabaya pada angka 1.372.000 (batas atas) dan 412.000 (batas bawah).

Contoh lain tarif baru untuk Jakarta-Medan. Batas atasnya 2.108.000, tarif bawah 738.000. Berdasar PM no 14, batas atasnya 2.108.000, dan batas bawah 632.000.

Sepintas pada peraturan baru, tak banyak perubahan pada tarif batas atas. Lebih detail tentang ketetapan batas atas dan bawah tarif penerbangan komersial terbaru silakan klik tautan berikut: http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/kepmen/2019/KM_72_Tahun_2019.pdf.