Ini Reaksi Sejumlah Airline Soal Aturan Baru Tarif Tiket

Kementerian Perhubungan pada akhir pekan lalu telah merilis dua aturan terbaru soal tarif tiket pesawat. Sejumlah maskapai pun bereaksi soal aturan baru tersebut.

Kedua regulasi tersebut adalah Permenhub No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Kepmenhub No. KM 72/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Sebelumnya sikap kami sudah comply dan sesuai dengan aturan tersebut. Apapun, masukan yang tercantum dari regulasi baru tetap kami jalankan,” ujar Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, Ahad (31/3/2019).

Ikhsan menyebutkan, beberapa arahan regulator yang tercantum dalam dua aturan baru telah dijalankan maskapai.

Soal aturan baru itu, dia menjelaskan, pemerintah tidak mengubah tarif batas atas (TBA), tetapi menaikkan tarif batas bawah (TBB) sebesar 5 persen. Sebelumnya TBB hanya 30 persen dari TBA. Artinya, maskapai hanya bisa menetapkan harga tiket pada batasan antara TBA dan TBB.

Namun demikian, Ikhsan mengatakan bahwa Garuda Indonesia telah menyesuaikan tarifnya sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat. Maskapai juga telah meluncurkan program potongan harga tarif tiket pesawat.

“Mulai hari ini hingga 13 Mei 2019 kita sudah mulai memberikan potongan harga (hingga) 50 persen. Sebenarnya ini bukan dari tekanan pemerintah, tapi sudah jadi program reguler kami,” terangnya.

Sementara itu, Manajer Senior Komunikasi Perusahaan Grup Sriwijaya Air, Willi Hanhari mengatakan, maskapai akan tetap mematuhi dan melaksanakan peraturan yang telah diterbitkan Kemenhub.

“Regulasi tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan bagi maskapai. Kami mendukung setiap keputusan dari regulator,” ucapnya.

Sedangkan Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang M. Prihantoro menyebutkan bahwa korporasi telah melakukan penurunan harga jual tiket pesawat di semua maskapai afiliasinya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan sejak 30 Maret 2019.

“Kami senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” ujar Danang.

Dalam Pasal 23 Permenhub No. 20/2019 disebutkan, Dirjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi juga bisa dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Perubahan signifikan yang dimaksud adalah yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen akibat perubahan harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lain.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan juga dapat mengatur besaran tarif batas bawah tiket pesawat yang ditetapkan oleh maskapai berjadwal dan berfungsi sebagai alat pengawasan dan evaluasi pengenaan tarif.

TBB merupakan harga jasa terendah yang diizinkan diberlakukan oleh maskapai. Penetapan yang dimaksud dengan pertimbangan paling sedikit menyangkut perlindungan konsumen dan mengutamakan persaingan sehat.