Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Luar Negeri menyerahkan instrumen ratifikasi amandemen pasal 50a dan 56 Konvensi Chicago ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Penyerahan instrumen itu dilakukan disela Sidang Majelis ke-40 ICAO yang diselenggarakan pada 24 September-Oktober 2019 di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti bersama Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Iur Damos Dumoli Agusnan kepada Sekretaris Jenderal ICAO, Fang Liu.
Instrumen ratifikasi berisikan protokol perubahan atau amandemen pasal 50a dan 56 Konvensi Chicago 1944 yang telah disahkan oleh Indonesia. Penyerahan instrumen ratifikasi ini sebagai upaya Indonesia yang secara konsisten mendukung keseimbangan yang lebih baik untuk Dewan perwakilan Negara Anggota ICAO.
Pemberlakuan protokol perubahan pasal 50a merupakan penambahan jumlah total Anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40 negara, sementara pasal 56 merupakan penambahan jumlah anggota Komisi Navigasi Udara (ANC) dari 19 menjadi 21 anggota.
Polana menyampaikan, Indonesia sebagai bagian dari komunitas penerbangan internasional memiliki tanggung jawab untuk meratifikasi perjanjian yang dirasa perlu untuk meningkatkan komitmen Indonesia di bidang penerbangan internasional.
“Indonesia telah meratifikasi dan menyerahkan instrumen ratifikasi protokol perubahan Konvensi Chicago pada Artikel 50a dan Artikel 56 kepada ICAO. Diharapkan hal ini akan memberi manfaat positif bagi Indonesia diwaktu yang akan datang,” kata Polana dalam pernyataan resminya, Senin (7/10/2019).
Ratifikasi amandemen pasal 50a diharapkan dapat memberikan peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan bagian dalam pemilihan Dewan ICAO pada periode berikutnya. Sedangkan pasal 56 diharapkan dapat menjadi wadah bagi Indonesia dalam mendapatkan peluang untuk menunjukkan eksistensi di bidang navigasi penerbangan internasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan dalam Dewan ICAO yang sudah beranggotakan 191 negara.
Amandemen pasal 50a dan 56 Konvensi Chicago ditandatangani di Montreal pada 6 Oktober 2016 selama Sidang Majelis ke-39 ICAO berlangsung. Protokol ini akan mulai berlaku setelah minimal 128 negara menyerahkan instrumen ratifikasi tersebut.