Indonesia Ambil Alih FIR di Atas Kepri dan Natuna Setelah Puluhan Tahun Dilayani Singapura

Pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau)(Kepri) dan Natuna akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia). Sebelumnya, pelayanannya dilakukan oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura.

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menyepakati dilakukannya penyesuaian pelayanan FIR. Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).

Jokowi mengatakan, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepri dan Kepulauan Natuna. “Diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan, kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” ujarnya.

Budi Karya menjelaskan, kesepakatan tersebut sebagai hasil dari berbagai upaya negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura, yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Sejak Tahun 1980-an, sebagian FIR Indonesia memang dilayani Singapura.

“Alhamdulillah, ini hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” katanya.

Untuk mempercepat implementasi persetujuan tersebut, ucap Budi Karya, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

Disampaikan bahwa penyesuaian FIR memiliki sejumlah manfaat. Indonesia bisa meneguhkan pengakuan internasional atas statusnya sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya. Ini sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Di samping itu, kualitas layanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia akan kian meningkat.

Diatur pula substansi kesepakatan lain dari penandatanganan itu.  Indonesia ternyata masih mendelegasikan kurang dari 1/3 (sekitar 29 persen) ruang udara di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. Namun biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan itu menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara tersebut. Maka aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Disepakati pula kerja sama sipil-militer dalam manajemen lalu lintas penerbangan. Hal ini termasuk dalam penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).

Pendelegasian PJNP akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala dan melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Foto: Muchlis/Biro Pers Istana