Sehubungan dengan mencuatnya isu mahalnya harga tiket pesawat, Asosiasi Maskapai Dalam Negeri (INACA) menegaskan bahwa harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.
Dalam keterangan persnya, Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin mengatakan bahwa harga tiket penerbangan menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan natal 2018 dan tahun baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Dia juga menjelaskan bahwa maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan Kementerian Perhubungan.
Tengku memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru periode ini masih akan berlangsung hingga 14 Januari mendatang.
Tengku juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat.
“Penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku, khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi,” ucapnya, Kamis (10/1/2019).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah diatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), yakni biaya asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.