Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menyatakan tidak setuju dengan rencana pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) penerbangan ekonomi. Terlebih penurunan TBA menjelang masa angkutan Lebaran.
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA, Bayu Sutanto menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permenhub No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kami tidak setuju TBA diturunkan, karena harga avtur maupun kurs dolar AS tidak sedang mengalami penurunan,” terangnya, Kamis (9/5/2019).
Merujuk pada Pasal 23 Permenhub No. 20/2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan signifikan yang dimaksud, merupakan perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10%. Penyebabnya adalah harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya.
Pada Pasal 24 disebutkan hasil evaluasi Dirjen Hubud dalam Pasal 23 tersebut merupakan dasar perubahan TBA yang telah ditetapkan.
Menurutnya, maskapai dipastikan sudah menjual sebanyak 60% dari alokasi tiket untuk musim angkutan Lebaran kepada masyarakat. Apabila pemerintah menurunkan TBA menjelang Lebaran, dikhawatirkan akan terjadi protes dari masyarakat dan meminta pengembalian selisih harga.
Bayu juga berpendapat penurunan TBA pada saat musim angkutan Lebaran akan membebani kinerja keuangan maskapai. Terlebih pada saat arus mudik maupun balik, pesawat biasanya hanya terisi penuh untuk satu penerbangan (leg).
“Leg pada saat rute pulang akan kosong. Penurunan harga akan menambah beban maskapai meskipun menjual pada batas TBA,” ujarnya.
Pemerintah berencana menurunkan TBA karena menilai harga tiket pesawat sejak awal tahun hingga menjelang Lebaran masih dinilai mahal bagi sebagian besar masyarakat. Keputusan besaran penurunan TBA akan diumumkan pekan depan.
Di sisi lain, pada Pasal 11 regulasi yang sama, TBA ditetapkan Menteri Perhubungan dengan keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan asosiasi penerbangan nasional dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa penerbangan.