Menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Rencana kebijakan ini digadang bakal membuat harga tarif tiket pesawat naik dua kali lipat.
Revisi tarif batas tiket pesawat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan 9 April lalu. Pada Pasal 14 regulasi baru tersebut, disebutkan bahwa jumlah penumpang selama PSBB akan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sontak, langkah yang diambil Kemenhub tersebut mendapat respon positif dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, INACA merespon secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA – TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga:
Tarif Tiket Bakal Naik 2 Kali Lipat, Maskapai: Sangat Dinanti!
Beda Alasan Luhut dengan Kemenhub Soal Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik 2x Lipat
“Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft,” imbuh Denon.
Mengutip pernyataan salah satu maskapai anggotanya, CEO Whitesky Aviation ini mengatakan, kenaikan tarif tiket pesawat ini diberlakukan untuk dua bulan ke depan.
“Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan ke depan saja,” ucapnya.
Diungkapkan Denon, semua pihak tentu memahami kondisi yang sulit dalam menentukan keputusan mana yang harus lebih didahulukan, antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas di tengah ancaman momok Covid-19.
“Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi,” tandasnya.