Dengan diberlakukannya tarif diferensiasi untuk angkutan penyeberangan Merak-Bakauhuni, imbauan pemberlakuan kendaraan ganjil-genap dibatalkan dan dicabut.
“Pencabutan ini dilakukan karena sudah ada kebijakan diferensiasi tarif. Untuk yang menyeberang malam dikenakan tarif lebih tinggi 10%, sedangkan yang menyeberang siang lebih rendah atau diskon 10% dari tarif normal,” kata Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019 (1440H) di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, imbauan agar kendaraan berpelat nomor genap saja yang bisa menyeberang pada tanggal 30 Mei 2019, nomor ganjil pada 31 Mei, serta genap pada 1 Juni dan ganjil pada 2 Juni sudah tersebar melalui media sosial. Namun setelah ada surat pencabutan yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Darat, sekaligus ada kebijakan diferensiasi tarif, imbauan itu tidak berlaku lagi.
Menurut Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (SDP) Candra Irawan, diferensiasi tarif itu berlaku pada puncak arus mudik pada 30 Mei-2 Juni dan arus balik 7-9 Juni. Sebelum atau setelah tanggal tersebut berlaku tarif normal. Tarif diferensiasi itu juga berlaku hanya untuk kendaraan roda empat.
Diferensiasi tarif diberlakukan mengingat hasil pantauan tahun-tahun sebelumnya bahwa kendaraan yang melintas penyeberangan Merak-Bakauhuni sangat padat pada malam hari. Sementara siang hari biasanya relatif lebih lancar. Dengan adanya kebijakan itu, kata Yani dan Candra, diharapkan jumlah kendaraan yang melintas lebih merata.
Sebelumnya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengatakan, apa yang menjadi kebijakan pemerintah akan dilaksanakan, terutama demi kelancaran arus mudik dan balik pada angkutan Lebaran ini.
ASDP mengimbau agar pengguna jasa dapat menggunakan fasilitas pelayanan selama berada di pelabuhan. Ada 120 toilet, yang existing 80 titik dan portable 40 titik, mushola dan masjid, serta klinik umum dan gigi, juga ruang menyusui.
ASDP juga mendorong pengguna jasanya, dari penumpang pejalan kaki hingga kendaraan golongan V, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni, agar melakukan pembelian tiket secara online. “Pembelian tiket online ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengubah perilaku masyarakat dalam bertransportasi,” kata Ira.