Harmonisasikan Hukum Tiga Moda Transportasi, Rancangan Peraturan Bandara Perairan Tersusun

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bandar Udara Perairan sudah tersusun dan disosialisasikan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub). Substansi dari RPP ini merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam tiga rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut, dan hukum transportasi udara.

“Saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis; mengacu pada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika menjadi pembicara kunci pada seminar “Public Expose RPP Bandar Udara Perairan dalam Mendukung Pariwisata Nusantara melalui Kolaborasi Anak Bangsa (Pentahelix) secara virtual, Jumat (15/10/2021).

Budi mengatakan, infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dan pesawat apung atau seaplane. Kehadirannya dibutuhkan dalam membuka konektivitas untuk menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, juga mendukung pengembangan pariwisata.

“Harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran. Hal ini juga termasuk kerja sama antarinstansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi, dalam penerapan peraturan tersebut. Dengan begitu akan tercapai tujuan untuk mendukung pariwisata nusantara melalui kolaborasi anak bangsa atau pentahelix,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Balitbanghub, Umar Aris mengatakan, RPP tersebut merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Balitbanhub dengan Universitas Gadjah Mada. “Kajiannya merupakan respons dari meningkatnya permintaan pergerakan transportasi yang bersifat water-to-water dan water-to-land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” jelasnya.

Diungkapkannya pula bahwa pengembangan bandara perairan menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional, yaitu darat, laut, dan udara. “Substansi dari RPP yang telah tersusun itu pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam tiga rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut, dan hukum transportasi udara,” ujar Umar.

Umar juga menyampaikan, bersama para ahli dan pemangku kepentingan, Balitbanghub sudah tiga kali menggelar focus group discussion (FGD). “Kami juga telah melaksanakan uji operasi pendaratan dan lepas landas seaplane di sekitar Pulau Gili Iyang, Madura. Daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mancanegara karena dikenal memiliki kadar oksigen terbaik nomor dua di dunia,” ucapnya.

Foto: Balitbanghub