Harga Tiket Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Masih Sesuai Aturan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Angkutan Udara melakukan pemantauan tarif tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (18/5/2019) lalu. Dari pantauan tersebut, harga tiket pesawat di bandara itu dilaporkan masih sesuai aturan yang berlaku.

pemantauan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), yakni Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air 11 rute, Sriwijaya Air 10 rute, Citilink Indonesia 10 rute, Lion Air 18 rute, Indonesia AirAsia 3 rute dan Trigana Air 1 rute.

Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019.

Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Sebagai contoh, rute Jakarta – Banda Aceh dengan penerapan tarif 100% dari TBA seharga Rp2,228,000. Rute Jakarta – Padang dengan penerapan tarif 100% dari TBA seharga Rp1,476,000.

Sementara Batik Air yang juga kelompok pelayanan full service menerapkan TBA beragam, dari 100% hingga 87,81 % dari TBA. Rute Jakarta – Padang dengan penerapan 100% dari TBA yaitu Rp1,476,000. Rute Jakarta – Denpasar dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA menjadi Rp1,304,000.

Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service penerapan TBA mulai dari 99,92% hingga 100%. Rute Jakarta – Palembang menerapkan tarif 99,92% dari TBA yaitu Rp759,000. Rute Jakarta – Makassar dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu1,647,000.

Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum penerapan TBA mulai 70,44% hingga 99,94% dari TBA. Rute Jakarta – Malang dengan penerapan tarif 70,44% dari TBA yaitu Rp715,000. Rute Jakarta – Kendari dengan penerapan tarif 99,94% dari TBA yaitu Rp1,814,000.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bila maskapai melanggar akan diberikan sanksi administratif.

“Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA,” tegas Polana.

Sebagai informasi, penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah.