Harga Bahan Bakar dan Kurs Dolar Sebab Tingginya Tarif Kargo Udara

Pihak badan usaha angkutan udara menyimpulkan bahwa kenaikan tarif kargo udara disebabkan kenaikan harga bahan bakar dan menyesuaikan kurs dolar. Dengan demikian, pelaku bisnis sektor ini memerlukan langkah penyesuaian tarif kargo agar bisnis mereka tetap bertahan.

Hal tersebut disampaikan saat digelarnya pertemuan para pemangku kepentingan bisnis kargo udara di Jakarta yang difasilitasi Direktorat Keamanan Penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara, Jum’at (8/2/2019).

Pertemuan ini dihadiri Garuda Indonesia, Grup Lion Air, Sriwijaya Air, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).

Dalam pertemuan itu, Asperindo dan ALFI menyebutkan bahwa kenaikan tarif kargo (SMU Kargo) yang terjadi beberapa kali tanpa adanya komunikasi kepada mereka. Sehingga tarif kargo udara yang ditetapkan oleh anggota Asperindo dilakukan penyesuaian. Buntutnya, terjadinya keluhan dari masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

Direktur Keamanan Penerbangan, Dadun Kohar, menginstruksikan agar seluruh pihak terkait melakukan konsolidasi dan komunikasi secara intensif untuk mencari solusi yang terbaik antara pelaku bisnis pengiriman dan badan usaha angkutan udara.

Dialektika dan solusi atas masalah mahalnya tarif kargo udara akan berlanjut dalam pertemuan berikutnya dan konsensusnya akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.

“Kembali akan dilakukan konsolidasi antara pengangkut dalam hal ini badan usaha angkutan udara dengan pihak pelaku bisnis pengiriman kargo,” kata Dadun.

Sebagai regulator, Ditjen Perhubungan Udara tidak mengatur tarif kargo. Hal ini didasari Pasal 128 ayat 1 dan 2 dalam Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Secara hukum, tarif kargo udara ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa karena sektor ini berbasis business-to-business. Dengan demikian perlu adanya kesepakatan bersama yang tidak memberatkan pihak manapun untuk kelangsungan bisnis di sektor kargo udara.