Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus bergerak untuk melakukan sertifikasi Pas Kecil atau tanda kebangsaan kapal kecil. Pas Kecil ini untuk kapal nelayan berukuran berat kotor atau gross tonage (GT) kurang dari 7.
“Jumlahnya saat ini ada 69.000-an, yang kita update terus. Saya yakin sampai malam nanti akan bertambah 800-1.000 Pas Kecil lagi,” ujar Capt. Hermanta, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, dalam diskusi online (diskon) “Kemudahan Sertifikasi Pas Kecil Kapal Nelayan” yang diadakan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Jumlah Pas Kecil yang sudah dikeluarkan itu merupakan hasil layanan 267 gerai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
Pas kecil sangat penting dimiliki oleh pemilik kapal sebagai syarat kelaiklautan kapal. “Kelaiklautan kapal merupakan syarat mutlak untuk terpenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” tegasnya.
Selain itu, Pas Kecil merupakan jaminan status hukum kepemilikannya. Bahkan juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mengajukan bantuan modal ke bank.
“Nelayan yang kapalnya rusak dan biasanya dibiarkan tenggelam, kini bisa menjadikannya aset dengan mengajukannya ke bank dan menerima pinjaman untuk perbaikan,” kata Hermanta.
Ditegaskannya, untuk mendapatkan Pas Kecil, pemilik kapal kecil tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya. Gratis! Bahkan biaya proses pengukuran kapalnya pun ditanggung oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor SE 5 Tahun 2019.
Penerbitan Pas Kecil juga telah bertransformasi dari manual ke digital. Dengan sistem yang baru ini, Pas Kecil tidak lagi berupa kertas yang mudah sobek, melainkan bahan seperti kartu tanda penduduk atau SIM yang tahan air, mudah dibawa-bawa dan dimasukan ke dalam dompet.
“Keasliannya juga lebih terjamin karena tidak mudah diduplikasi atau dipalsukan,” tutur Hermanta.
Foto: Ditjen Hubla