Gugatan Pailit Terhadap Lion Air Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus dengan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya” terhadap Lion Air.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan dibantu oleh Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.

Lion Air menerima putusan tersebut pada Jumat, 20 November 2020. “Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut,” ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air dalam siaran pers hari ini (20/11/2020).

Menurut Danang, dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud. Pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku,” ucap Danang.

Foto: AP II