Giliran Citilink Indonesia yang Akan Berlakukan Bagasi Berbayar

citilink indonesia

Tampak seperti mengikuti langkah dua maskapai berbiaya hemat (LCC) afiliasi Grup Lion Air, Citilink Indonesia hari ini (Kamis, 10/1/2019) mengumumkan akan memberlakukan ketentuan baru untuk layanan bagasi penumpang pada rute-rute domestik.

“Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,” kata Pjs. VP Sales & Distribution Citilink Indonesia, Amalia Yaksa di Jakarta hari ini.

Namun ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja, khusus penumpang rute internasional seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi – Kuala Lumpur dan Denpasar – Dili serta penumpang yang telah menjadi Supergreen member atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kg gratis dengan pembelian di page member (member.citilink.co.id).

Amalia menjelaskan, sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan “no frills” atau pelayanan dengan standar minimum.

“Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat,” tambahnya.

Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik eksternal (termasuk otoritas) maupun internal untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan baru bagasi tercatat. Hal yang dipersiapkan mulai dari SOP, kesiapan SDM, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Citilink Indonesia berharap ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan tetap menjaga kualitas pelayanan penerbangan bagi seluruh penumpangnya.