Manajemen Garuda Indonesia menegaskan tidak akan ada kenaikan harga tiket selama musim angkutan natal 2019 dan tahun baru 2020 (nataru 2019/2020).
“Kami sampaikan, tidak ada kenaikan harga (tiket) selama nataru. Maksimum adalah tarif batas atas. Saya tegaskan, tidak ada kenaikan harga,” tegas Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah, Selasa (26/11/2019).
Pikri menjelaskan, Garuda Indonesia dalam melayani penumpang di rute domestik tidak boleh menentukan harga sendiri.
“Harga sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri no 20/2019 dan 106/2019, di mana ada tarif batas atas (TBA). Airline manapun tidak boleh menjual lebih dari tarif batas atas,” terangnya.
Dia menegaskan, jika ada agen perjalanan yang melakukan praktik menjual tiket Grup Garuda Indonesia di atas ketentuan harga kita, yakni di atas TBA, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Kita akan blacklist. Jadi tidak menjadi heboh seperti waktu-waktu yang lalu,” ungkapnya.
Cuma kami jelaskan, lanjutnya, di samping tarif batas atas atau harga tiket pesawat, ada tiga komponen (harga) lain. Ketiga komponen itu adalah biaya layanan bandara atau passenger service charge (PSC), PPN 10% untuk negara, kemudian iuran asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR).