Hari ini, rabu 15 Juni 2022, dijadwalkan akan ada sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Garuda Indonesia yang agendanya antara lain berupa pemungutan suara tentang langkah penyelesaian utang-utang Garuda Indonesi kepada kreditor. Sehubungan dengan adanya sidang ini, Garuda Indonesia, pada 9 Juni 2022, telah mengajukan proposal usulan perdamaian penyelesaian utang.
Proposal perdamaian yang ditawarkan Garuda Indonesia antara lain berupa usulan penyelesaian kewajiban utang yang akan diselesaikan melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas. Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
Dengan mulai diterbitkannya Daftar Piutang Tetap (DPT) oleh pengurus PKPU, Garuda Indonesia optimistis langkah percepatan kesepakatan perdamaian dapat segera tercapai. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan proposal perdamaian yang dipaparkan, merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.
“Untuk itu kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder, dengan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta secara berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator diantaranya BPKP dan Jamdatun,” katanya.
Terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda Indonesia menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khusus kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan diatas Rp 255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total USD 800 juta serta ekuitas dengan nilai total USD 330 juta.
Lebih detail tentang isi proposal perdamain yang diajukan Garuda Indonesia bisa dilihat di sini.
Penundaan jadwal voting
Menyusul proposal usulan perdamaian, Garuda Indonesia juga telah mengajukan penundaan jadwal voting PKPU, dari semula tanggal 15 Juni menjadi 17 Juni 2022. Hal ini diharapkan dapat memberi waktu lebih bagi para kreditor untuk mempelajari proposal usulan perdamaian yang disampaikan sebelumnya.
“Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan. Hal ini turut menunjukan bahwa Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU ini dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU,” jelas Irfan dalam keterangan tertulis tertanggal 13 Juni 2022.
Dalam keterangan tertulis itu, Garuda Indonesia menyebutkan ada sinyal positif dari sebagian besar kreditur, dan Garuda Indonesia berharap dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan fair bagi semua pihak.
Garuda Indonesia masuk dalam proses PKPU berdasar ajuan gugatan PT Mitra Buana Koorporindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 22 Oktober 2021. Setelah proses yang cukup lama, per tanggal 14 Juni 2022, proses PKPU Garuda Indonesia mengakui klaim utang senilai Rp 104 triliun dari 123 kreditur lessor (produsen, perawatan, dan persewaan pesawat), Rp 3,9 triliun dari 23 kreditur preferen, dan Rp 34 triliun dari 355 kreditur non lessor. Jadi total utang Garuda Indonesia yang diakui PKPU Rp 142 triliun. Klaim ini antara lain berasal kategori lessor seperti pabrik pesawat Boeing, Airbus, dan ATR. Juga ada klaim dari perusahaan perawatan pesawat Rolls Royce dan CFM International, sejumlah perusahaan penyewaan pesawat, sejumlah bank BUMN dan swasta nasional/internasional. Selain itu, Garuda Indonesia juga berhutang kepada kreditur-kreditur non lessor seperti kepada PT Angkasa Puta I dan II, sejumlah bandara non Angkasa Pura, pemerintah Indonesia.
Proses sidang finalisasi kewajiban pembayaran utang Garuda Indonesia sendiri dijadwalkan akan berlangsung 20 Juni 2022.