Garuda Ajukan Permohonan Chapter 15 ke Pengadilan AS

Garuda Indonesia secara resmi mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada 23 September 2022. Pengajuan Chapter 15 merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa  langkah implementasi atas misi restrukturisasi dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional, khususnya  di Amerika Serikat.

Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di negara lain. Melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara. 

“Pengajuan permohonan Chapter 15 merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2022. Dengan ratusan kreditur, termasuk kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” papar Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam siaran pers, Senin (26/9/2022).

Menurut Irfan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari enam bulan, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dipastikan pula bahwa aspirasi seluruh kreditur dapat terselaraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha lerusahaan.

“Melalui pengajuan permohonan Chapter 15, kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur dan seluruh kreditur, khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat. Juga memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha,” ujar Irfan.