Menyusul adanya sejumlah laporan pilot maskapai yang melihat balon udara berukuran besar di angkasa, Ditjen Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk melakukan operasi mencari masyarakat yang melepas balon udara secara liar.
“Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti, (6/6/2019).
Polana meminta masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara berukuran besar karena akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa. Pihak yang melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa tersebut bisa dituntut melalui jalur hukum, sesuai PM 40 tahun 2018.
Pada hari H Idhul Fitri (5/6/2019), AirNav Indonesia menerima laporan pilot yang melihat ada sejumlah balon berukuran besar di langit Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo dan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Balon-balon di dua lokasi tersebut berada di ketinggian jelajah pesawat.
Polana menegaskan, bila terbukti ada masyarakat melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selian itu, Polana juga meminta AirVav untuk melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notam agar seluruh lalu lintas udara pesawat maskapai bisa waspada terhadap balon udara liar.
“Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan,” ujar Polana.
Ditjen Hubud juga sudah menugaskan personel dari Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan untuk melakukan sosialisasi ke Wonosobo dan Pekalongan. Sebelumnya, selama bulan Ramadhan juga sudah dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur ribuan eksemplar di Wonosobo, Pekalongan, Trenggalek dan Ponorogo.