“Exemption Flight” Batal, Calon Penumpang Grup Lion Air Bisa Refund

Layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) Grup Lion Air pada rute penerbangan domestik yang rencananya dimulai hari ini, Ahad (3/5/2020) dibatalkan. Terkait hal ini, pihak grup maskapai berlogo Singa merah ini menawarkan para calon penumpang penerbangan tersebut melakukan proses pengembalian dana (refund).

“Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian,” ujar Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (2/5/2020).

Danang menyebutkan, proses refund dapat dilakukan melalui kantor penjualan tiket Grup Lion Air di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan kanal pembelian lainnya tempat calon penumpang membeli tiket.

Kata Danang, rencana penerbangan khusus tersebut dibatalkan karena mengalami penyesuaian. Layanan ini ditunda sampai waktu yang akan dikabarkan selanjutnya oleh perusahaan.

“Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya,” kata Danang.

Baca Juga:

“Exemption Flight” Rute Domestik Batal, Grup Lion Air Minta Maaf

Pebisnis Boleh Terbang, Grup Lion Air Atur Jarak Penumpang di Pesawat

Danang menjelaskan, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan khusus tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku. Khususnya, layanan ini tetap memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Grup Lion Air menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus ini untuk membantu kemudahan mobilisasi pebisnis, bukan pemudik.

Layanan tersebut mencakup penerbangan untuk:
1. Pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi;
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.