Enam Kapal Subsidi Sudah Angkut 13.211 Hewan Ternak

Sejak beroperasi pada tahun 2018 sampai dengan Juni 2020, enam kapal khusus angkutan ternak sudah mengakut 13.163 ekor sapi, 24 ekor kambing, dan 24 ekor kuda. Pengoperasian kapal-kapal ini mendapatkan subsidi dari pemerintah, dalam hal ini melalui anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Dalam tiga tahun terakhir, anggaran subsidi pengoperasian enam kapal ternak yang disediakan oleh Ditjen Perhubungan Laut ini ada kenaikan. Pada tahun 2020, kami mengalokasikan dana 46,5milliar rupiah, lebih besar dari anggaran tahun 2018 yang 36,8milliar dan 23,3milliar rupiah tahun 2019,” ujar Capt. Wisnu Handoko, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut dalam siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Enam kapal ternak itu dioperasikan oleh lima operator pelayaran. KM Camara Nusantara 1 dioperasikan oleh PT Pelni, KM Camara Nusantara 2 oleh PT Pelayaran Wirayuda Maritim, serta KM Camara Nusantara 3 dan KM Cemara 4 oleh PT Subsea Lintas Globalindo, juga KM Camara Nusantara 5 oleh PT Luas Line dan KM Camara Nusantara 6 oleh PT ASDP.

Kapal ternak yang dioperasikan ASDP berlayar dengan pelabuhan pangkal di Kwandang, Gorontalo. Sementara lima kapal ternak lainnya beroperasi dengan pelabuhan pangkal di Kupang, Nusa Ternggara Timur (NTT). Kapal-kapal ini dioperasikan sebagai salah satu implementasi dari program tol laut dalam mendukung pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen.

“Pengoperasian enam kapal ternak tersebut memiliki jadwal yang tetap dan teratur (liner), meskipun di tengah pandemi Covid-19. Dengan begitu dapat memberikan kepastian waktu bagi para pengguna jasa untuk mempersiapkan dan mengirimkan hewan ternaknya,” kata Wisnu.

Menjelang Idul Adha biasanya menjadi masa padat angkutan ternak dengan volume permintaan daging sapi hidup yang meningkat tajam. Biasanya kebanyakan pengiriman ke Jakarta, juga ada permintaan ke beberapa daerah lain, seperti Samarinda, Balikpapan, Riau, dan Bengkulu, yang trayeknya tidak ada dalam trayek reguler.

Trayek reguler untuk enam kapal ternak itu adalah rute Kupang-Waingapu-Tanjung Priok-Cirebon-Kupang; Kupang-Wini-Atapupu-Tanjung Priok/Banjarmasin/Samarinda-Kupang; Kupang/Bima-Tanjung Priok-Kupang/Bima; Kupang-Wini-Atapupu-Samarinda/Balikpapan-Kupang; Kupang-Banjarmasin-Bima-Banjarmasin-Kupang; Kwandang-Tarakan-Balikpapan/Samarinda-Kwandang.

Terkait permohonan penambahan atau perubahan rute pengoperasian kapal ternak, Wisnu menjelaskan bahwa pada prinsipnya semua kapal ternak bisa beroperasi di mana pun, sepanjang masih di wilayah dalam negeri Indonesia. “Mengingat ketersediaan anggaran subsidi pemerintah, maka rute kapal ternak saat ini diberikan sesuai dengan trayek yang direncanakan pada tahun sebelumnya. Rute dan voyage sudah ditetapkan sesuai usulan daerah pengirim dan penerima,” katanya.

Dikatakannya pula, jika pada tahun berjalan ada permintaan deviasi rute di luar yang telah ditetapkan, seharusnya ada usulan resmi dari daerah pengirim dan penerima. Usulan ini harus mendapat persetujuan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut serta Direktorat PHH Ternak Kementerian Pertanian.

“Apabila rute baru yang diminta membutuhkan anggaran karena tidak cukup dibiayai dengan anggaran subsidi tahun berjalan, maka akan dihitung bersama dengan instansi dan pihak terkait. Pemenuhannya akan dibiayai oleh pihak pengirim ternak,” tutur Wisnu.