Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuding mahalnya tiket pesawat penerbangan domestik lantaran industri penerbangan dikuasai dua grup maskapai nasional, Grup Garuda Indonesia dan Grup Lion Air.
Namun Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana menyebut pernyataan Darmin impulsif. Hikmahanto menilai, meskipun terjadi duopoli, namun belum tentu hal itu menjadi biang kerok mahalnya harga tiket pesawat domestik.
Penilaiannya senada dengan yang disampaikan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha. Kurnia mengatakan bahwa belum tentu duopoli melanggar hukum karena bisa saja sifat industri penerbangan di Indonesia memang demikian.
Kurnia menyampaikan hal tersebut tentu berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang berlaku di Indonesia.
“Dalam hukum persaingan usaha di Indonesia sekadar ada dua pelaku usaha yang dominan tidak serta merta menjadi biang kerok terjadinya harga suatu jasa atau barang mahal. Duopoli baru dianggap melanggar hukum apabila terbukti adanya persaingan yang dilakukan secara tidak sehat oleh pelaku usaha yang saling bersaing,” tegas Hikmahanto, Senin (10/6/2019).
Dia menerangkan, menurut UU tersebut, persaingan yang tidak sehat terjadi apabila dua pelaku usaha yang dominan melakukan dua hal yang dilarang.
Pertama, pelaku usaha yang bersaing membuat perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Perjanjian ini antara lain adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian pembagian wilayah atau perjanjian kartel.
Kedua, apabila dua pelaku usaha menyalahgunakan posisi dominan yang mereka miliki. “Posisi dominan terjadi, antara lain apabila ada jabatan rangkap di dua perusahaan yang bersaing atau kepemilikan saham di dua perusahaan yang bersaing.”
Oleh karena itu, menurutnya untuk dapat menyebut duopoli yang berakibat pada persaingan yang tidak sehat maka harus dilakukan proses hukum.
Dia mengatakan, KPPU harus melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh kedua grup maskapai tersebut. Kalaupun dalam hasil penyelidikan ternyata ada dugaan persaingan tidak sehat, maka tidak serta merta bisa dinyatakan demikian.
“Hal ini karena penyelidikan harus ditingkatkan ke persidangan di KPPU. Para tertuduh pelaku duopoli pun mempunyai hak untuk melakukan pembelaan,” ujarya.
Bila KPPU sudah membuat putusan, maka putusan dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Jika tidak puas putusan dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Memahami proses yang panjang ini Darmin Nasution selaku pejabat harus hati-hati dalam membuat pernyataan. Pernyataan sepihak tanpa dasar yang kuat oleh pejabat yang tidak berwenang justru akan merusak industri penerbangan di Indonesia,” tutupnya.