IndoAviation – Para dokter pemeriksa kesehatan pelaut harus terus berinovasi dan meningkatkan kapasitasnya agar memiliki pengetahuan dan integritas yang mampu bersaing secara internasional.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam pembukaan kegiatan “Diklat Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksaan Kesehatan Pelaut” di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP).

“Peningkatan kompetensi para dokter ini sangat penting mengingat pelaut merupakan salah satu kunci keselamatan pelayaran,” ujar Arif.
Pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan pelaut memang harus profesional dan akuntable serta sesuai dengan regulasi. Untuk itu perlu didukung oleh tenaga kesehatan (dokter) yang memiliki kompetensi dalam pemeriksaan kesehatan pelaut.
“Demi mewujudkan keselamatan pelayaran, regulasi kita telah mengatur bahwa setiap awak kapal yang akan bekerja di atas kapal harus dalam kondisi sehat. Maka pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan pelaut menjadi kebutuhan yang sangat mendasar,” tutur Arif.
Dijelaskannya bahwa pelaut merupakan tenaga kerja yang mempunyai kekhususan. Maka pemerintah perlu menyusun standar kesehatan bagi pelaut. Acuannya adalah Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 Amandemen Manila Tahun 2010 dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
Di Indonesia terdapat rumah S sakit dan klinik utama yang telah ditunjuk untuk mengeluarkan sertifikat kesehatan pelaut. Arif berharap, agar pelayanannya ditingkatkan secara profesional, berkomitmen, dan akuntabel dalam mendukung keberadaan pelaut yang sehat dan produktif.

Kepala BKKP, Widi Supriyanto mengatakan, juga berharap agar para dokter pemeriksa kesehatan pelaut dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan kesehatan pelaut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sertifikat Penetapan Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang setelah mengikuti kembali Diklat Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut,” ujar Widi.