Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan instruksi antisipasi pada Jum’at (30/8/2019) kemarin terkait MacBook Pro 15 inci produksi tahun 2015.
Dengan persyaratan tertentu, laptop pabrikan Apple tersebut dibolehkan dibawa ke kabin pesawat. Namun dilarang jika produk tersebut diangkut sebagai bagasi tercatat dan kargo.
Instruksi tersebut berdasarkan surat nomor: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 tentang Antisipasi Keselamatan Penerbangan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Antispasi ini dipandang perlu sebagai langkah antisipasi penanganan permasalahan laptop Macbook Pro 15 inci diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017.
Produk tersebut ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran.
“Demi terpenuhinya keselamatan, keamanan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melakukan tindakan antispasi terkait MacBook Pro 15 inci produksi 2015,” ungkap Polana.
Polana menjelaskan, jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka harus untuk dimatikan dan tidak dalam keadaan mode tidur. Mengisi ulang baterai laptop selama penerbangan juga tidak diperbolehkan.
“Untuk itu, kami meminta Kantor OBU, operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi antisipasi ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan.”
Selain itu, juga meminta calon pengguna jasa transportasi udara untuk mematuhi antisipasi ini untuk keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama penerbangan.
Bagi pengguna MacBook Pro 15 inci disarankan untuk mengunjungi situs resmi Apple, untuk memastikan apakah informasi spesifikasi laptopnya merupakan produk yang ditarik kembali atau bukan. Pengguna dapat mengunjungi link berikut: https://support.apple.com/id-id/15-inch-macbook-pro-battery-recall.