Ditjen Perhubungan Udara Akan Tindak Tegas Pelepas Balon Udara Liar

Dirjen Perhuhungan Udara, Polana B Pramesti menyatakan akan menindaktegas pelepas balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana,” tegas Polana di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).

Menurutnya, langkah tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

“Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan,” terangnya.

Polana mengatakan, pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, namun menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain.

“Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, pihaknya akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

“Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya,” jabarnya.

Sebagaimana diketahui, melalui PM 40 tahun 2018, pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut di antaranya adalah, ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter. Balon udara tidak diterbangkan bebas, namun harus ditambatkan dengan tali. Untuk menerbangkannya juga perlu izin Kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 421 yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.