Pengguna sepeda kian banyak di kota-kota besar, terutama pada masa pandemi Covid-19. Pembahasan regulasi, khususnya menyangkut aspek keselamatan bersepeda, pun mengemuka pada konferensi pers Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, yang digelar secara daring pada 26 Juni 2020.
“Saya tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda. Justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya,” tegas Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat dalam siaran pers Senin (29/6/2020), menanggapi pemberitaan satu media tentang gagasan pengenaan pajak sepeda.
Pengaturan itu, kata Budi, menyangkut aspek keselamatan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.
Untuk itu, pengaturan tentang tata cara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah. Namun Kementerian Perhubungan juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.
“Peraturan Menteri Perhubungan itu, contohnya tentang tata cara penggunaan sepeda pada siang dan malam hari. Kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi, serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut, sesuai dengan karakter daerah,” ujarnya.
Ditambahkannya, “Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. DKI (Jakarta), Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi.
Ditjen Perhubungan Darat pun sedang melakukan kajian, bagaimana kondisi di negara-negara dengan kecenderungan penggunaan sepedanya meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19. Salah satu negara yang dikaji adalah Jepang.