Ditjen Bea dan Cukai Dukung Penurunan Lartas Onderdil Pesawat

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB), Syarif Hidayat mengungkapkan, pada intinya DJBC sangat mengerti dan sangat paham apa yang menjadi permasalah maskapai. Namun dia menekankan bahwa sebetulnya pihaknya hanyalah institusi yang menerima peraturan-peraturan dari lembaga atau kementerian terkait.

“Larangan dan pembatasan pemeriksaan tata niaga itu datangnya bukan dari kami, datangnya dari kementerian terkait. Tentunya dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perindustrian,” jelas Syarif saat ditemui di kantornya, Senin (13/1/2020) sore.

Sehingga, lanjutnya, kami hanya bisa menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan hal tersebut, maka bisa disampaikan kepada kementerian terkait yang memang mengeluarkan peraturannya.

“Dari sisi kami, kami sangat mendukung penurunan larangan dan pembatasan, terutama untuk industri penerbangan. Karena negara kita archipelago, membutuhkan jembatan udara. Mereka (rakyat) memerlukan salah satu pihak (maskapai) yang membangun jembatan udara tersebut,” lanjutnya.

Syarif menilai, perlengkapan ataupun peralatan yang digunakan di pesawat sangat amat penting.

Baca Juga:

Dari 49 Persen, Lartas Onderdil Pesawat Turun Jadi 28 Persen

Latas Impor Onderdil Pesawat di Malaysia Lebih Rendah 17% dari Indonesia

“Itu kan very very high grade dan very very special untuk aircraft. Barang tersebut tidak ada di Indonesia, sehingga mungkin untuk larangan dan pembatasan bisa di-exemption (pembebasan), khusus untuk penerbangan tersebut.”

“Permasalahan mengenai perizinan dan exemption untuk barang-barang lartas tersebut, tentunya itu kembali kepada instansi terkait. Jadi saya sudah sampaikan ke INACA, untuk exemption ataupun penghilangan dari peraturan larangan dan pembatasan bisa langsung di-approach ke kementerian terkait.”

Izin lartas bukan kewajiban impor

Syarif menjelaskan, pihaknya telah melakukan perubahan proses bisnis. Dia mengatakan, barang-barang yang terkena lartas, izin lartas tidak jadi kewajiban untuk impor.

Sehingga pada saat diimpor, misalnya masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok atau Bandara di Cengkareng, barang tersebut bisa langsung dikeluarkan tanpa izin lartas.

“Tetapi untuk ditimbun di gudang yang bersangkutan. Nanti perizinannya tidak dihilangkan, tetap ada, hanya saja tidak harus ada saat sudah impor. Jadi barang bisa disimpan di gudangnya, kemudian barulah perizinan bisa diproses lebih lanjut di kementerian terkait,” jelas Syarif.

Setelah mendapatkan perizinannya, barang tersebut baru boleh dikeluarkan dari gudang untuk digunakan. Tetapi selama perizinan, barangnya harus tetap ada di gudang.

“Paling tidak ini adalah, dari sisi kami; pertama, menurunkan YOR (yard occupancy Ratio) dari barang yang ada di pelabuhan udara. Kedua, logistic cost tentunya menjadi lebih mudah karena ditimbun di gudang sendiri, yang mungkin biayanya tidak sebesar penimbunan di lapangan.”