Diskon Biaya Pendaratan 100% atau 10%, Mana yang Akan Diberikan Bandara ke Maskapai?

Untuk mendukung agar maskapai penerbangan berbiaya hemat (LCC) bisa menurunkan lagi tarif penerbangannya, pemerintah mencetuskan akan memberikan akan memberikan insentif biaya pendaratan (landing fee) kepada mereka. Terkait hal ini, pihak pengelola bandara mengusulkan dua opsi, gratis biaya pendaratan di waktu tertentu atau diskon 10 persen untuk seluruh penerbangan LCC.

Ditemui di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Direktur Utama Angkasa Pura I (AP I), Faik Fahmi mengatakan pihaknya siap mendukung rencana pemerintah tersebut.

“Ini kan masih dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. Kemarin pada saat pembahasan, prinsipnya, baik Angkasa Pura I maupun angkasa Pura II men-support apa yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu LCC agar harganya bisa diturunkan lebih,” ungkapnya, Jum’at (5/7/2019).

“Cuma memang dari sisi kami, dari sisi pengelola Bandara terutama, Angkasa Pura I, kontribusi airport cost ini kan sebenarnya di bawah 1 persen dari total cost-nya airline.”

Namun dia menyatakan, karena memang semangatnya untuk membantu, pihakya siapkan dukungan terhadap maskapai.

“Usulan yang sempat kami sampaikan pada waktu itu, pertama, kita bisa berikan diskon sampai 100 persen di rute-rute yang diterbangi oleh low cost itu. Tapi di jam-jam tertentu yang ditentukan oleh Angkasa Pura I, terutama di jam jam yang periodenya periode low. Itu bisa kita berikan sampai free 100 persen,” terang Faik.

Namun demikian pihaknya menawarkan diskon untuk seluruh penerbangan LCC tanpa embel-embel periode tertentu, namun besarannya hanya 10 persen.

“Tapi tawaran berikutnya adalah ini juga bisa menjadi opsi, diskon 10 persen terhadap seluruh penerbangan LCC tersebut, itu usulan yang kita sampaikan,” kata Faik.

“Tapi kan dari diskusi formatnya berubah ya, jadi kita ada kontribusi yang akan dikeluarkan secara langsung terhadap mereka. Yang sekarang ini masih pembahasan dan saya sendiri belum tahu, nanti keputusan finalnya seperti apa.”

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama maskapai dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat Koordinasi (rakor) terkait upaya menurunkan harga tiket pesawat penerbangan LCC, Senin (1/7/2019).

Dalam rapat tersebut dicetuskan akan diberikan insentif biaya pendaratan bagi maskapai dengan pelayanan LCC. Diskon biaya pendaratan sebesar 100 persen akan diberikan operator bandara kepada maskapai LCC, namun hanya pada Selasa, Kamis, dan Sabtu serta berlaku mulai pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB.