Dirjen Hubud Tegaskan Pelayanan Penerbangan Harus Bebas KKN

Saya telah mengeluarkan edaran, terkait pelayanan yang harus bebas dari KKN, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan tindakan KKN akan menerima sanksi tegas, tanpa pandang bulu! Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud), Polana B. Pramesti, Senin (31/12/2018).

Melalui surat edaran Nomor SE 49 Tahun 2018, Polana ingin menunjukkan komitmen pemerintah, khususnya Ditjen Hubud, serta mewujudkan pelayanan angkutan udara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dalam surat tersebut terdapat empat poin yang termaktub, dan harus dilaksanakan oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Hubud. poin-poin tersebut sebagai berikut:

  • Melaksanakan pelayanan transportasi udara dengan mengedepankan prinsip good corporate government dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

  • Menjaga marwah dan martabat baik pribadi maupun institusi untuk menghindari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

  • Melakukan pengawasan secara berjenjang di unit kerjanya, dan mengingatkan seluruh pegawai terkait agar tidak tergoda untuk mengambil apapun yang bukan merupakan haknya.

  • Melibatkan Inspektorat Jenderal (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP) dan unsur-unsur lainnya seperti Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, agar kegiatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat berjalan lancar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Saya berharap, agar semua mematuhi arahan tersebut, agar pelayanan angkutan udara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dapat kita wujudkan bersama,” tegasnya.