Direktur Keuangan Kena OTT KPK, AP II Nyatakan Dukung Kepatuhan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) terhadap Direktur Keuangan Angkasa Pura II (AP II), Andra Y. Agussalam. Diduga, telah terjadi penyerahan uang terkait dengan proyek yang dikerjakan PT INTI.

Terkait hasil operasi senyap KPK ini, AP II menyatakan menghormati proses hukum yang akan berjalan.

“AP II menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan Perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” bunyi pernyataan tertulis Perseroan yang IndoAviation terima, Kamis (1/8/2019).

Perseroan juga menyatakan mendukung penuh kepatuhan hukum dan akan bekerja sama kepada pihak berwenang atas kasus ini.

“AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di manapun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini.”

Meski telah terjadi OTT terhadap salah satu direksinya, AP II menyebutkan saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan normal sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebutkan bahwa telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi AP II terkait proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

“Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (1/8/2019) dini hari.

Dari operasi senyap, tim KPK mengamankan lima orang dari unsur direksi PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Selain mengamankan direksi, sejumlah pegawai dari masing-masing perusahaan plat merah itu juga ikut diamankan.

“Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait,” kata Basaria.

KPK juga menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura yang setara dengan Rp1miliar. Uang tersebut telah diamankan oleh satgas KPK.

“Ditemukan juga uang dalam bentuk dollar singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” kata dia.

Basaria menyebutkan, sebagian pihak yang terciduk OTT telah berada di kantor KPK. Mereka akan diperiksa lebih lanjut. Status hukum pihak yang diamankan itu akan ditentukan dalam waktu 24 jam ke depan.

“Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK,” tandasnya.