Perusahaan anak Garuda Indonesia resmi mengguggat Grup Sriwijaya Air. Gugatan itu dilayangkan Citilink Indonesia lantaran Sriwijaya diduga melakukan wanprestasi terkait perombakan jajaran direksi perusahaan tanpa izin pemilik saham, yakni Garuda Indonesia.
Citilink yang memiliki perjanjian kerja sama manajemen (KSM) dengan Sriwijaya, tidak dilibatkan dalam proses perombakan direksinya. Selain itu, tiga orang dari jajaran direksi Sriwijaya yang diganti adalah orang-orang dari Grup Garuda Indonesia.
VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan, ketentuan mengenai pergantian pengurus perusahaan telah diatur dalam perjanjian KSM itu.
“Jadi memang benar adanya soal gugatan kami ke Sriwijaya, rinciannya bisa diperiksa di situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” terang Resty, Ahad (29/9/2019), seperti dikutip Katadata.co.id (30/9/2019).
Di hari yang sama, Vice Presiden Corporate Secretary Sriwijaya Air, Retri Maya juga membenarkan adanya perombakan pengurus perusahaan tanpa seizin pemilik saham. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh soal gugatan yang dilayangkan oleh Citilink ke Sriwijaya.
“Bisa ditanyakan langsung ke manajemen kami,” ucap Retri.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah diajukan oleh Citilink dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9) lalu. Dalam pokok perkara gugatannya, Citilink memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya di antara mereka.
Selain itu, Citilink juga menuding Sriwijaya telah melakukan wanprestasi terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
KSM antara kedua pihak terjalin sejak November 2018. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya menyehatkan keuangan Sriwijaya Air karena memiliki kewajiban atau utang terhadap Grup Garuda Indonesia, BNI dan Pertamina.