Kementerian Perhubungan pada 1 Mei 2019 memberlakukan tarif baru ojek daring melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Namun ternyata sejumlah masyarakat mengeluhkan tarif baru tersebut karena dinilai mahal.
Menanggapi adanya keluhan dari sejumlah masyarakat terkait biaya jasa ojek daring, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihakya akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu, kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” ucap Budi di Jakarta, Kamis (2/5/2019) sore.
Selain itu, Budi mengatakan pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
“Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi,” terang Budi.
Dia menjelaskan, sebelum ditetapkannya aturan tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator semuanya ada. Ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” paparnya.
KP 348/2019 yang diberlakukan 1 Mei 2019 mengatur besaran tari f berdasarkan zonasi. Pemberlakuan ini telah berlaku di semua zonasi, namun penerapannya baru di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Zona II, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.500. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.