Denda Rp750ribu Menanti Bagi Anda yang Berkendara Sambil Merokok

Tak jarang kita menjumpai pengendara, baik mobil maupun motor yang berlalu-lalang di jalan mengemudikan kendaraannya sambil merokok. Hal ini tentu berbahaya bagi keselamatan berkendara, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk menertibkan pengendara yang merokok sambil mengemudi.

Bagi pengendara yang masih mengemudikan kendaraannya sambil merokok, tampaknya anda perlu mempertimbangkan lagi untuk tetap menjalankan kebiasaan itu. Pasalnya, denda sebesar Rp750ribu siap menanti anda jika masih nekat mengemudi sambil merokok.

Sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.

Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.

Merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan, sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.

Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bersama.

Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda serupa, seperti Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Afrika Selatan. Sementara di Malaysia sedang merencanakan untuk menerapkan aturan serupa.