Sudah delapan bandara PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) yang membuka layanan GeNose C19, fasilitas pengetesan covid-19 sampai saat ini. Tiga bandara di antaranya, yakni Radin Inten II (Lampung), Supadio (Pontianak), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), membuka layanannya mulai 19 April 2021.
Sebelumnya, pada 12 April 2021 layanan GeNose C19 dibuka di Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), yang kemudian pelaksanaannya ditinjau oleh Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin. “Kami yakin pelaksanaan tes dengan GeNose C19 di bandara-bandara AP II berjalan dengan baik karena persiapan matang yang sudah dilakukan,” katanya dalam siaran pers, Senin (19/4/2021).
Delapan bandara AP II yang telah membuka fasilitas tes covid-19 dengan GeNose C19 sebagai berikut.
1. Bandara Husein Sastranegara (Bandung),
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
3. Bandara Sultan Thaha (Jambi)
4. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
5. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung)
6. Bandara Radin Inten II (Lampung)
7. Bandara Supadio (Pontianak)
8. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
Pembukaan layanan GeNose C19 memang dilakukan bertahap melihat kesiapan berbagai aspek, seperti peralatan, sumber daya manusia, dan prosedur. Pembukaannya pun setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat, AP II akan membuka lagi layanan ini di bandara lainnya.
Layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II diopesikan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi, seperti Farmalab. Tarifnya Rp40.000 per orang. Penumpang pesawat terbang yang ingin melakukan tes dengan GeNose C19 diimbau untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Farmalab. Lalu mematuhi prosedurnya, seperti tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, penumpang pesawat terbang dalam negeri pada masa pandemi covid-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan.
– Untuk penerbangan ke Bali: menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Untuk penerbangan selain ke Bali: menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimla 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Foto: AP II