Dari 49 Persen, Lartas Onderdil Pesawat Turun Jadi 28 Persen

Airbus A330-900 neo Garuda Indonesia.

Dari total sekitar 829 Harmonized System (HS) Number onderdil (spare part) pesawat, 49 persen dari jumlah tersebut masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) impor. Namun kini persentase tersebut telah menurun menjadi 28 persen.

“Gini, kan ada 49 persen dari HS Number itu yang terkena lartas. Kemudian kita lakukan pengawasan pindah (dari border) ke post border, sehingga sekarang turun tinggal 28 persen yang harus di-clearance,” tutur Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB), Syarif Hidayat di kantornya usai pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Senin (13/1/2020) sore.

Syarif mengatakan, barang tersebut boleh diimpor tanpa harus menunjukkan surat keterangan impor (SKI) atau larangan dan pembatasannya. Dengan catatan, barang itu hanya untuk disimpan di gudang yang bersangkutan.

“Nah kalau mau keluar dari situ (gudang) harus dipenuhi tentang lartasnya. Jadi menggeser pengawasan barang lartas dari yang tadinya di pelabuhan menjadi ke gudang yang bersangkutan,” terang Syarif.

Ketika ditanya apakah telah ada maskapai yang mengetahui atau bahkan memanfaatkan mekanisme pengurangan lartas melalui post border, Syarif berkeyakinan bahwa harusnya perusahaan penerbangan mengetahui hal ini.

“Maskapai harusnya sudah tahu, karena itu sudah diumumkan (peraturannya) itu sejak Maret tahun lalu. Post border itu malahan dari Permendag No. 74 tahun 2018,” cetusnya.

Untuk diketahui, pengawasan barang impor dari border ke post border merupakan perpindahan sistem pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 28 tahun 2018 Pelaksanaan Pemeriksaan Impor Tata Niaga di Luar Kawasan Pabean (Post Border) dan perubahan peraturan ini diatur dalam Permendag No. 74 tahun 2018.

Border adalah DJBC, sedangkan post border merupakan otoritas selain DJBC yang mengeluarkan mekanisme pengenaan lartas untuk impor atau ekspor suatu produk yang akan masuk/keluar Indonesia.

Jadi, maksud dari pergeseran border ke post border ini adalah yang sebelumnya pengawasan atas produk impor/ ekspor dilakukan oleh DJBC beralih ke kementerian/ lembaga, sesuai dengan komoditi yang jadi objek impor/ekspor. Pergeseran sistem pengawasan ini sama sekali tidak menghilangkan persyaratan impor atau lartas.