AirNav Indonesia menggandeng Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung RI dalam mencegah tindak pidana korupsi di tubuhnya, khususnya dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. TP4 memberikan pendampingan dan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada Jajaran Manajemen AirNav di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Selasa (26/2/2019).
“Pendampingan dan sosialisasi ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan representasi dari komitmen kami dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto.
Novie menyebutkan, tahun ini AirNav memiliki banyak sekali program besar untuk meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan.
Dijelaskannya, pada tahun 2019 ini AirNav mengalokasikan dana investasi senilai Rp2,6triliun untuk 290 program peningkatan layanan navigasi penerbangan. Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2018 yang senilai Rp1,9triliun untuk 272 program.
Dari investasi itu, dilakukan modernisasi peralatan CNS-A (Communication, Navigation, Surveillance dan Automation) dan peningkatan kualitas personel layanan navigasi penerbangan.
Anggaran yang dialokasikan untuk peralatan komunikasi sebesar Rp260,4miliar (10%), navigasi Rp113,5miliar (4%), pengawasan Rp222miliar (9%), otomasi Rp1,1triliun (44%), mekanik dan kelistrikan Rp71,4miliar (3%) serta bangunan dan pendukung Rp779,7miliar (30%).
Melalui pendampingan TP4, Novie berharap program-program strategis AirNav Indonesia dapat terlaksana dengan baik, mulai dari proses awal pengadaaan barang dan jasa hingga dapat diaplikasikan oleh personel navigasi penerbangan.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung RI, Ranu Mihardja, yang juga menjabat sebagai Ketua TP4 Pusat menjelaskan, TP4 diamanatkan untuk mengawal proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara.
“Tugas TP4 adalah untuk mengawal proses pembangunan mulai dari proses pengadaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sebelumnya, AirNav Indonesia juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tubuhnya.