Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang rute domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jum’at (24/4/2020).
Hal tersebut untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini (24/4/2020) dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Jum’at (24/4/2020).
Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi, khususnya untuk melayani penerbangan repatriasi warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Dia kembali menekankan, penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Tiada Penerbangan Komersil Penumpang di Bandara AP 2 Selama Sepekan
AP 2 Prediksi Pendapatan Tahun ini Cuma 60% dari Target Awal
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” tandasnya.
Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.